Rahasia Mudah Hindari Denda Hak Cipta dari Pengacara Artis: Penyanyi Wajib...

Sabtu, 08 Februari 2025 | 12:20 WIB
Rahasia Mudah Hindari Denda Hak Cipta dari Pengacara Artis: Penyanyi Wajib...
Agnez Mo (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Minola Sebayang yang juga kuasa hukum Ari Bias menjelaskan cara penyanyi untuk terhindar denda hak cipta dari seorang pecipta lagu.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh Ahmad Dhani, pengacara yang kerap menangani kasus beberapa artis di Tanah Air itu mengaku caranya begitu mudah.

"Sekarang yang paling penting bagaimana caranya supaya kita tidak dapat denda yang nilainya sangat tinggi sekali?," kata Minola di video tersebut.

Menurutnya, para penyanyi cukup meminta izin kepada pecipta lagu yang ingin dibawakan saat konser nanti.

Baca Juga: Musisi Terbagi Dua Kubu di Kisruh Agnez Mo vs Ari Bias, Pandji Pragiwaksono Ibaratkan Film Avengers Civil War

"Gampang saja, sebelum kita melakukan live konser, maka mintalah izin kepada si pencipta lagu," ujar Minola.

Menurut Minola bayaran setelah minta izin tidak terlalu besar dengan bayaran setelah melanggar. Namun dia tidak menjelaskan secara detail bagaimana pembayarannya.

"Dengan seperti itu kita terbebas dari denda dan kita hanya mungkin dibayarkan untuk bayar royalti, yang tentunya besarannya tidak sebesar kalau kita dikenakan denda," imbuhnya.

Minola Sebayang saat melaporkan akun haters Betrand Peto ke polisi [Suara.com/Ismail]
Minola Sebayang saat melaporkan akun haters Betrand Peto ke polisi [Suara.com/Ismail]

Selain itu, Minola Sebayang juga menjelaskan siapa yang harus meminta izin kala lahgu tersebut bakal dibawakan. Menurutnya yang layak adalah penyanyinya yang meminta izin langsung kepada si pecipta lagu.

"Terkait masalah siapa yang bertanggung jawab untuk meminta izin? Di dalam undang-undang hak cipta yang mempertunjukan ciptaan adalah pelaku pertunjukan (penyanyi)," ucap Minola.

Baca Juga: Muncul di Tengah Panasnya Konflik Royalti Lagu, Agnez Mo Singgung Orang Narsis

"Nah secara logika, apakah mungkin pelaku pertunjukan itu adalah EO? Tidak mungkin, itu tidak masuk akal karena pelaku pertunjukan itu tentunya adalah orang mempertunjukan karya cipta tersebut dan tentunya karya cipta sebuah lagu penyanyilah yang paling tepat memiliki kewajiban untuk meminta izin kepada penciptanya," katanya menyambung.

Minola Sebayang menambahkan, EO hanya penyelenggara sehingga tidak mungkin dibebankan pihak tersebut.

"EO hanya orang yang membantu menyelenggarakan satu kegiatan atau orang yang menyelenggarakan suatu kegiatan," tutur Minola.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI