Suara.com - Kisruh hak royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias masih jadi perhatian publik. Sederet musisi sampai mengomentari hingga terbagi menjadi dua kubu.
Pengadilan memenangkan gugatan Ari Bias dan memerintahkan Agnez Mo membayar Rp1,5 miliar. Agnez terbukti membakan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari sebagai penciptanya.
Di tengah masyarakat, termasuk kalangan musisi, banyak yang mengira uang Rp1,5 miliar sebagai royalti atas penggunaan lagu Ari Bias. Faktanya, bukan seperti itu.
"Bukan royalti, tapi itu adalah denda karena tidak memiliki izin atau tidak mendapatkan izin menggunakan lagu 'Bilang Saja' secara komersil dalam pertunjukan langsung atau live konser dari penciptanya," kata Minola Sebayang, pengacara Ari, dalam video yang dibagikan Ahmad Dhani, Jumat (7/2/2025).
Hal tersebut, lanjut Minola, tertuang di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 2.
"Jadi karena ada tiga konser maka dendanya itu menurut pasal 113 ayat 2 adalah Rp500 juta dikali tiga dapatlah Rp1,5 miliar," ujar Minola menjelaskan.
![Agnez Mo, Ari Bias [kolase Intstagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/05/23146-agnez-mo-ari-bias-kolase-intstagram.jpg)
Penjelasan Minola ini seperti membantah komentar penyanyi dangdut Cita Citata. Dalam sebuah unggahan, ia mempertanyakan sejak kepan penyanyi membayar royalti pada pencipta lagu.
Pasalnya menurut Cita, yang harus membayar adalah penyelenggara atau Event Organizer (EO) yang mengundang si penyanyi.
Ahmad Dhani, salah satu musisi yang berada di kubu Ari, juga meminta publik untuk membaca pasal tersebut sehingga tak salah paham ihwal putusan pengadilan.
Baca Juga: Muncul di Tengah Panasnya Konflik Royalti Lagu, Agnez Mo Singgung Orang Narsis
"Supaya paham yang sulit mencerna bunyi Undang-Undang," kata Ahmad Dhani di Instagram.