Suara.com - Ahmad Dhani berada di pihak Ari Bias yang mengalahkan Agnez Mo dalam gugatan perdata terkait pelanggaran hak cipta di pengadilan. Musisi yang kini menjabat anggota DPR RI tersebut membagikan video Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari.
Di dalam video, Minola menjelaskan hasil putusan pengadilan. Pasalnya, kata dia, banyak yang salah paham karena menganggap Agnez diminta membayar royalti.
"Saya ingin meluruskan adanya pendapat dan opini yang salah terkait dengan masalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Mo untuk membayar denda senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias," kata Minola Sebayang di video tersebut, dikutip Jumat (7/2/2025).
Minola Sebayang menegaskan apa yang dibayar oleh Agnez Mo bukan royalti, melainkan denda. Agnez terbukti menggunakan lagu Bilang Saja di tiga titik tanpa izin Ari sebagai penciptanya.
"Jadi itu bukan royalti sekali lagi, itu bukan royalti, tapi itu adalah denda karena tidak memiliki izin atau tidak mendapatkan izin menggunakan lagu 'Bilang Saja' secara komersil dalam pertunjukan langsung atau live konser dari penciptanya," kata dia menjelaskan.
Berdasarkan Undang-Undang, denda bagi tiap individu yang membawakan karya orang tanpa izin sebesar Rp500 juta.
"Jadi karena ada tiga konser maka dendanya itu menurut pasal 113 ayat 2 adalah Rp500 juta dikali tiga dapatlah Rp1,5 miliar," kata Minola.
Menurut Dhani, pendapat Minola layak didengar. Sebab, Minola memiliki gelar S3.
"Dr. Minola Sebayang, SH, MH sudah S3 (AHLI). Makanya jangan dengar yang S1," tulis Ahmad Dhani menyindir seseorang.

Tidak diketahui siapa yang disindir Ahmad Dhani. Namun seorang warganet sempat mempertanyakan hal tersebut.