![Bunga Zainal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/17/12007-bunga-zainal.jpg)
Akibat perbuatan pelaku, Bunga Zainal alami kerugian sekitar Rp15 miliar.
Sementara kepastian dua tersangka telah ditahan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Benar bahwa tersangka memberikan Purchase Order (PO) palsu kepada korban yang mana Purchase Order (PO) tersebut diedit atau mengubah Purchase Order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," kata Ade.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku tak mengembalikan uang modall korban ataupun keuntungannya.
"Dan modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP, dan DP)," ujar dia.
Tersangka AAACD dan SFSS melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Mereka pun terancam hukuman empat tahun penjara.