Ingin Lihat Dua Tersangka Investasi Bodong, Bunga Zainal Rela Tinggalkan Job

Yazir FIsmail Suara.Com
Jum'at, 07 Februari 2025 | 18:45 WIB
Ingin Lihat Dua Tersangka Investasi Bodong, Bunga Zainal Rela Tinggalkan Job
Bunga Zainal [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bunga Zainal bersyukur atas penahanan dua tersangka investasi bodong berinisial AAACD dan SFSS oleh Polda Metro Jaya. Di kasus ini, Bunga jadi korban yang membuat laporan.   

"Pak marimar baca pagi hari ini di news kalau tersangka penipuan yang saya alami sudah ditahan tanggal 5 Februari 2025. Terima kasih banyak Pak, sujud syukur marimar pak," ungkap Bunga Zainal dalam unggahan di Instagram dikutip Jumat (7/2/2205).

Kendati begitu, Bunga masih belum puas. Ia berharap polisi merilis kasus tersebut dengan menghadirkan keduanya sebagai tersangka. 

"Jadi kiranya kapan akan dijadwalkan pressrealese-nya Pak? Marimar dan netizen Indonesia sudah nggak sabar pengen lihat tersangka pakai baju orange," katanya. 

Baca Juga: Curhat Bunga Zainal Didengar, Tersangka Investasi Bodong Rp15 Miliar Sudah Ditahan

Bunga juga memastikan bakal hadir bila polisi menggelar konferensi pers terkait kasus yang ia alami. 

"Jangan lama-lama ya Pak. Marimar akan bersedia datang Pak untuk menemani bapak-bapak polisi press realese," ujarnya. 

Saking ingin melihat tersangka tersebut, Bunga Zainal rela meninggalkan pekerjaannya. Ia pun kembali mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian. 

"Marimar sampai nggak ambil job syuting juga nggak apa-apa dah Pak. Ini adalah bukti bahwa kita semua sebagai rakyat indonesia merasa dilindungi," kata Bunga Zainal.

Sebelumnya, Bunga Zainal lewat Instagram mengungkap kekesalannya pada kepolisian  karena orang yang dilaporkan belum juga ditahan meski telah menjadi tersangka. Dalam unggahannya, ia sampai menandai akun Gerindra, Kapolri, hingga Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Bunga Zainal Girang Curhatannya Terkait Kasus Investasi Bodong Direspons Admin Gerindra: Tolong Pak!

Bunga Zainal melaporkan dugaan kasus investasi bodong ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 Agustus 2024.

Bunga Zainal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Bunga Zainal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Akibat perbuatan pelaku, Bunga Zainal alami kerugian sekitar Rp15 miliar. 

Sementara kepastian dua tersangka telah ditahan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Benar bahwa tersangka memberikan Purchase Order (PO) palsu kepada korban yang mana Purchase Order (PO) tersebut diedit atau mengubah Purchase Order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," kata Ade.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku tak mengembalikan uang modall korban ataupun keuntungannya. 

"Dan modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP, dan DP)," ujar dia. 

Tersangka AAACD dan SFSS melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Mereka pun terancam hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI