Suara.com - Nikita Mirzani membantah melakukan pemerasan sebagaimana yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Hal tersebut sudah sang artis sampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/2/2025).
"Siapa yang diperas? Dia ngomong nggak, kalau diperas? Ngomong nggak dari mulutnya, diperas? Ya ngomong nggak, coba suruh ngomong dong 'Nikita Mirzani meras' gitu," kata Nikita Mirzani kepada wartawan saat ditemui usai pemeriksaan.
Ibu tiga anak tersebut menjelaskan bahwa justru dia lah yang dikhianati meski berniat menolong.
![Nikita Mirzani dan Dokter Detektif alias Doktif di Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/07/38331-nikita-mirzani-dan-dokter-detektif-alias-doktif.jpg)
"Kalau gue sih cuma mau bilang gini ya, misalkan kalian dipanggil sama gue gitu ya, 'eh sini-sini mau duit nggak?' Habis lo ambil duitnya, terus lo diteriakin maling. Kurang lebih begitu lah ya," beber Nikita.
Meski kini berstatus sebagai terlapor, Nikita Mirzani ingin membiarkan laporan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
"Tapi biarkan proses ini berjalan, biar terang-benderang. Biar puas yang lapor. Kan sayang, sudah keluar nominal laporannya tidak diterima, kan sayang. Jadi harus diterima," tuturnya.
Namun apabila laporan terhadapnya tidak terbukti, perempuan yang akrab dipanggil Nyai tersebut tak akan segan untuk melaporkan balik Reza Gladys.
![Nikita Mirzani dan Dokter Detektif alias Doktif bersama pengacar Fahmi Bachmid di Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/07/25749-nikita-mirzani-dan-dokter-detektif-alias-doktif-fahmi-bachmid.jpg)
"Ya nanti kalau digigit, ya gigit lagi. Kalau ditanya ini tidak terbukti, bakal lapor balik? Ya pasti lah, nggak usah ditanya itu," imbuh Nikita Mirzani.
Sebelumnya, laporan dari dokter Reza Gladys diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Laporan itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dilaporkan Reza Gladys, Nikita Mirzani Bela Diri Ungkap Fakta Baru
"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," kata Julianus Paulus Sembiring.
Selain pemerasan, dalam laporan itu juga dicantumkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," terang Julianus Paulus Sembiring.