Fitri Salhuteru Sindir Nikita Mirzani yang Diperiksa Polda Metro Jaya, Singgung Pasal 368 KUHP

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 07 Februari 2025 | 10:52 WIB
Fitri Salhuteru Sindir Nikita Mirzani yang Diperiksa Polda Metro Jaya, Singgung Pasal 368 KUHP
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025)

Diperiksa selama 12 jam, Nikita Mirzani baru keluar hampir tengah malam dari Polda Metro Jaya.

Sementara itu Fitri Salhuteru terlihat kegirangan mengetahui ibu dari Laura Meizani jalani pemeriksaan hingga larut malam.

Fitri salhuteru sindir Nikita Mirzani (Instagram)
Fitri salhuteru sindir Nikita Mirzani (Instagram)

Melalui Insa Story di akun keduanya @fs.salhuteru, pengusaha properti itu membalas DM netizen yang memberitahu bahwa Nikita masih di Polda Metro Jaya hingga tengah malam.

“Mau tidur dikasih link ini jadi melek. Nonton sambil rebahan aja capek, apalagi kalian yang di BAP,” ujar Fitri Salhuteru dikutip pada Jumat (7/2/2025)

“Mendekati jam 12 malam waktu Cinderella pulang, tapi kau nggak pulang-pulang,” lanjutnya.

Di unggahan lainnya, Fitri Salhuteru juga menyinggung soal Pasal 368 KUHP yang diduga menjadi ancaman hukuman untuk musuh bebuyutannya itu.

“368 KUHP, ngeriiii. Semoga kita dijauhkan dari segala bentuk kejahatan di dunia,” tuturnya.

Melansir Hukum Online, pasal 368 KUHP mencakup unsur-unsur pemerasan hingga ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Sosok Pria Tampan yang Foto Bersama Anaknya: Lolly Sama Manusia yang Jelas

Kolase Nikita Mirzani dan Reza Glady (Instagram)
Kolase Nikita Mirzani dan Reza Glady (Instagram)

Unggahan Fitri Salhuteru itu mendapat respons beragam dari warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI