Suara.com - Luapan emosi Razman Arif Nasution di ruang sidang saat jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris terindikasi contempt of court atau penghinaan kepada lembaga peradilan.
Razman sebagai seorang advokat harusnya tahu apa saja yang bisa dikategorikan Contempt of court.
Lantas, apa sebenarnya yang bisa menjadikan seseorang sebagai pelaku contempt of court?
![Razman Arif Nasution menggelar jumpa pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Sebelumnya, Razman menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan membuat ricuh. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/06/96749-razman-arif-nasution.jpg)
Dilansir oleh Suara.com pada Kamis (6/2/2025) dari laman Hukum Online, ada beberapa perbuatan yang dikategorikan ke dalam contempt of court.
Baca Juga: Ricuh! Pengacara Razman Arif Nasution Naik Meja di Sidang Lawan Hotman Paris
Salah satunya adalah berperilaku tidak pantas di pengadilan. Perbuatan ini diduga mirip dengan tindakan Razman yang hampir memukul Hotman di ruang sidang dan di hadapan para hakim.
Lebih lengkapnya, beberapa perbuatan yang dimaksudkan adalah:
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court).
- Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders).
- Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court).
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice).
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (sub-judice rule).
![Sidang kasus Razman Arif Nasution yang menghadirkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/06/38051-razman-arif-nasution-dan-hotman-paris-hutapea.jpg)
Tindakan-tindakan tersebut kemudian akan dikenai dengan hukuman pidana dan denda. Ada dua sumber yang digunakan, yaitu KUHP dan RKHUP 2022 yang sudah disetujui oleh Presiden dan DPR RI.
KUHP
- Berdasarkan Pasal 207 KUHP, siapa saja yang sengaja menghina badan umum yang ada di Indonesia, lisan maupun tulisan, bisa dikenai pidana penjara terlama satu tahun enam bulan dan denda terbanyak Rp4.500,00.
- Berdasrkan Pasal 217 KUHP, siapa sana yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan bisa dikenakan pidana penjara terlama tiga minggu dan dendan terbanyak Rp1.800,00.
- Berdasarkan Pasal 224 KUHP, siapa yang dipanggil menjadi saksi, ahli, atau juru bahasa yang sengaja tidak memenuhi kewajiban bisa dikenai pidana penjara terlama sembilan bulan.
RKHUP
Baca Juga: Bak Langit dan Bumi, Jomplangnya Bayaran Hotman Paris dan Razman Arif
- Berdasarkan Pasal 279 RKUHP, siapa yang membuat gaduh di persidangan saat sidang berlangsung bisa dipidana denda terbanyak Rp1 juta (kategori I) dan Rp10 juta (kategori II).
- Berdasarkan Pasal 281 RKHUP, siapa yang menghalangi, mengintimidasi, dan memengaruhi pejabat dalam proses terkait persidangan dengan maksud memaksa agar melakukan atau tidak melakukan tugas, bisa dipidana penjara terlama tujuh tahun enam bulan dan denda terbanyak Rp2 miliar.