Razman Ajukan 3 Syarat jika Sidang Lawan Hotman Paris Mau Dilanjutkan

Kamis, 06 Februari 2025 | 21:45 WIB
Razman Ajukan 3 Syarat jika Sidang Lawan Hotman Paris Mau Dilanjutkan
Razman Arif Nasution. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Razman Arif Nasution kini berstatus terdakwa atas kasus pencemaran nama baik. Sosok yang melaporkan si pengacara adalah Hotman Paris Hutapea.

Hari ini, sidang keempat beragendakan keterangan dari Hotman Paris Hutapea sebagai saksi. Namun tak lama setelah sidang selesai, terjadi kericuhan.

Sehingga sidang tersebut diskors selama dua minggu atau digelar kembali pada 20 Februari 2025.

Namun Razman menegaskan, tidak mau sidang tersebut berlanjut jika permintaan dirinya tak dipenuhi.

"Ada something wrong, kami minta agar hakim diganti," kata Razman Arif Nasution, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Ucapan Razman Nasution soal dugaan sesuatu yang janggal karena sidang yang kemarin terbuka, mendadak tertutup.

"Sebenarnya sejak sidang pertama, pertama kali sidang dibuka untuk pembacaan dakwaan," ujar Razman.

Ia menambahkan, "Semakin ke sini, semakin ke belakang, kelihatan makin tidak menunjukkan profesionalitas dan netralitas."

Baca Juga: Bukan Mau Tonjok, Razman Hampiri Hotman Paris di Ruang Sidang Cuma Mau Berbisik

Selain pergantian hakim, Razman meminta agar sidang terbuka untuk umum. "Ini tentang UU ITE pencemaran nama baik, bukan urusannya seksual anak di bawah umur, yang seolah-olah tertutup. Ini juga bukan perceraian," imbuh Razman.

Hotman Paris Hutapea. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Hotman Paris Hutapea. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Terakhir, Razman ingin agar sidang tersebut bisa disiarkan secara langsung. "Sidang ini terbuka untuk umum dan boleh live," tutur Razman Arif Nasution.

Semisal tiga permintaan tersebut tak dikabulkan, Razman ogah mengikuti persidangan. "Enggak mau kami," ucapnya.

Sebelumnya, kasus Razman Arif Nasution ini berawal dari laporan Hotman Paris Hutapea terkait dugaan pencemaran nama baik. Hotman Paris tak terima dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten priadinya, Iqlima Kim.

Karena kasus tersebut, Razman Nasution dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI