![Hotman Paris Hutapea. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/17/47256-hotman-paris-hutapea.jpg)
Terakhir, Razman ingin agar sidang tersebut bisa disiarkan secara langsung. "Sidang ini terbuka untuk umum dan boleh live," tutur Razman Arif Nasution.
Semisal tiga permintaan tersebut tak dikabulkan, Razman ogah mengikuti persidangan. "Enggak mau kami," ucapnya.
Sebelumnya, kasus Razman Arif Nasution ini berawal dari laporan Hotman Paris Hutapea terkait dugaan pencemaran nama baik. Hotman Paris tak terima dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten priadinya, Iqlima Kim.
Karena kasus tersebut, Razman Nasution dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.