Razman Nasution Terindikasi Lakukan Contempt of Court, Sanksi Berat Menanti

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:34 WIB
Razman Nasution Terindikasi Lakukan Contempt of Court, Sanksi Berat Menanti
Foto kolase Hotman Paris dan Razman Arif Nasution.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Razman Arif Nasution sedang santer disorot buntut membuat gaduh jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Mulanya, Razman Nasution memprotes keputusan majelis hakim untuk menggelar agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum. Dia bertindak tidak koperatif sehingga membuat persidangan dihentikan.

Begitu sidang disetop, Razman Nasution langsung mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Keduanya bersitegang hingga disinyalir akan terjadi tindak kekerasan.

Pihak Hotman Paris langsung melerai perseteruan itu. Di lain pihak, tim Razman Nasution diduga naik ke atas meja sebagai bentuk ekspresi perasaan kemarahan.

Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Kekayaan Raffi Ahmad yang Lebih dari Rp1 Triliun: Mau Bersaing?

Detik-detik agenda persindangan di PN Jakarta Utara berakhir ricuh akibat pihak Razman Nasution ini viral hingga menyebar luas ke sejumlah media sosial.

"Pembela Razman ikut naik ke meja dan berusaha menyerang Hotman," tulis akun TikTok @bloodytoet.

Menurut beberapa warganet, tindakan Razman Nasution di PN Jakarta Utara telah mencoreng marwah mahkamah lembaga pengadilan. Dia dituding melakukan contempt of court.

Dikutip dari laman repository.umy.ac.id pada Kamis (6/2/2025), definisi contempt of court diatur dalam UU No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Menurut UU tersebut, contempt of court adalah tindakan berupa sikap dan/atau ucapan seseorang yang dapat merongrong wibawa pengadilan.

Baca Juga: Info Menarik Diduga Suami Doktif, Senior Hotman Paris hingga Tim Kuasa Hukum Presiden

Pelanggaran aturan contempt of court dapat dikenakan sanksi sesuai KUHAP Pasal 217 dan 218 serta KUHP Pasal 170, 200, 210, 216, 217, 223, 224, 226, 227, 231, 242, 420, 503, 522, 524, 547.

Menurut KUHAP pasal 218, peserta sidang yang tidak menghormati persidangan dan tidak menaati tata tertib pengadilan dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang sidang hingga dipidanakan. 

Sidang kasus Razman Arif Nasution yang menghadirkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]
Sidang kasus Razman Arif Nasution yang menghadirkan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]

Perilaku Razman Nasution yang membuat gaduh hingga terindikasi melakukan intimidasi terhadap Hotman Paris setidaknya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dan 217 KUHP

Dalam KUHP Pasal 170, pelanggaran kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara itu, dalam KUHP Pasal 217, pelanggaran membuat gaduh di ruang sidang dan tidak bisa diatur dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 3 Minggu atau dikenai denda maksimal 1.800 rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI