5 Musisi yang Pernah Terseret Kisruh Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Terbaru Agnez Mo

Yohanes Endra Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:08 WIB
5 Musisi yang Pernah Terseret Kisruh Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Terbaru Agnez Mo
Agnez Mo (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agnez Mo, penyanyi ternama Indonesia, baru-baru ini dituntut atas pelanggaran hak cipta terkait lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh Ari Bias. Kisruh soal hak cipta tersebut sontak saja ramai diperbincangkan oleh publik.

Ternyata, selain Agnez Mo ada pula sejumlah musisi dan grup musik yang sempat ramai terkait polemik penggunaan karya musik. Siapa saja? Berikut ulasannya.

1. Agnez Mo

Agnez Mo
Agnez Mo

Agnez Mo baru-baru ini dituntut atas pelanggaran hak cipta terkait lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh Ari Bias.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini berawal saat Ari Bias mengajukan gugatan pada Agnez Mo atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Agnez Mo dituduh menyanyikan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser yang berbeda pada tahun 2023 tanpa izin dari Ari Bias selaku pencipta lagu.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Ia dikenai denda sebesar Rp500 juta untuk setiap kali menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin. Karena ia menyanyikannya tiga kali di tiga kota yang berbeda, total denda yang harus dibayar adalah Rp1,5 miliar.

2. Band KotaK dan Posan Tobing

Posan Tobing
Posan Tobing

Pada September 2023 lalu, drummer Posan Tobing melaporkan tiga personel KotaK, yaitu Tantri, Cella, dan Chua KotaK di SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan ini bermula saat personel band Kotak yakni Cella, Chua, dan Tantri disomasi oleh Posan Tobing untuk tidak membawakan lagu-lagu ciptaan Posan untuk KotaK pada Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Kekayaan Ahmad Dhani Vs Melly Goeslaw di LHKPN: Silang Pendapat Soal Kasus Agnez Mo

Posan menyebut para personel KotaK tidak menanggapi atau mengabaikan somasi tersebut. Mereka tetap membawakan lagu tersebut pada tanggal 16 Juli 2023 di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI