Suara.com - Selebgram Lina Luthfiawati, atau yang akrab disapa Lina Mukherjee, hingga kini masih tidak terima divonis dua tahun penjara hanya karena membaca basmalah ketika makan kulit babi.
Lina Mukherjee memang pernah dipenjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan atas kasus penistaan agama. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan.
![Lina Mukherjee. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/23/94678-lina-mukherjee.jpg)
Setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, akhirnya Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat pada 20 November 2024 lalu.
Usai keluar, Lina Mukherjee pun membagikan pengalaman selama di lapas lewat berbagai podcast. Salah satunya milik Garce Tahir, Iso-Late Show.
Pada siniar yang tayang Selasa (4/2/2025) lalu, Lina Mukherjee mengungkap sebuah kecurangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Palembang.
Diduga, ada oknum pengadilan yang bisa membuat vonis terdakwa menjadi ringan. Tetapi terdakwa harus membayar sejumlah uang untuk 'jasa' itu.
"Sebelum aku divonis, pertama kali aku masuk penjara aja ya, kalo orang Palembang itu (bilang) 'diurus tidak' pake bahasa Palembang, gitu. Aku tuh di sana enggak ngerti bahasanya. 'Kamu, kamu diurus', diurus apa?" tuturnya.
Lina Mukherjee menambahkan, "Aku kan masih kayak polos-polos gitu ya. Ternyata ketika kalau nggak diurus hukumannya memang kuat-kuat, besar-besar."
Perempuan yang buka usaha jual baju-baju India itu diberi tahu oleh seorang wanita di pengadilann bahwa jika ingin mendapat hukuman ringan, maka harus 'diurus'.
Baca Juga: Kehidupan Lina Mukherjee Selama di Penjara: Tidur Bareng 40 Napi Hingga Jajan Rp 200 Ribu Per Hari
"Aku dikasih tau cewek lah, ada di sana. 'Di sini ada orang loh, yang bisa kalau kamu ngeluarin ini (uang), nanti hukuman kamu bisa ringan'. Dikasih tahu, ditunjuk waktu di pengadilan itu. Jelas loh aku ngelihat dia," lanjutnya.