"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," terang Julianus.
Di sisi lain, sebelumnya, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra juga telah dimintai keterangan atas dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya pada Senin (3/2/2025) lalu terkait kasus yang sama.
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam itu, Mail membantah soal adanya pemerasan.
"Kalau pemerasan, nggak ada yang meras. Nggak tahu juga," bantah Mail Syahputra.