Suara.com - Selebgram Isa Zega sedang berkutat dengan masalah hukum di Jawa Timur. Ia jadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Shandy Purnamasari dan ditahan di Mapolda Jawa Timur sejak akhir Januari lalu.
Penahanan Isa Zega sejak awal mendapat sorotan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Tidak semestinya tersangka pencemaran nama baik sampai harus ditahan.

"Persoalan nama baik bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Itu tidak mesti dilakukan penahanan," ujar Pitra Romadoni dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, tak lama setelah Isa Zega mendekam di sel Mapolda Jawa Timur.
Kini, Pitra Romadoni mengambil tindakan nyata atas dugaan kejanggalan di balik proses hukum Isa Zega. Ia mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta untuk menyampaikan pengaduan.
"Kami ingin membuat pengaduan atas kasus hukum yang dialami Adrena Isa Zega, di wilayah hukum Jawa Timur," ujar Pitra Romadoni, Rabu (5/2/2025).
Bukan masalah bagi tim pengacara Isa Zega kalau klien mereka diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau memang terbukti bersalah, Isa tentu harus dijatuhi hukuman.
"Kami tidak ada persoalan dengan urusan proses hukum. Mau diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan lain-lain, silakan. Tapi, itu harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum," terang Pitra Romadoni.
Namun dalam kasus Isa Zega melawan Shandy Purnamasari, Pitra Romadoni menemukan lebih dari satu kejanggalan. Selain ditahan karena perkara sepele, proses pemeriksaan laporan Shandy juga dirasa terlalu cepat.
"Kenapa bisa secepat kilat gitu? Orang baru lapor, bisa tiba-tiba naik sidik," beber Pitra Romadoni.
Baca Juga: Disebut Kabur saat Isa Zega Ditahan Polisi, Fitri Salhuteru Lepas Tangan: Ya Sudah Biarin Aja
Tak ada tahap penyelidikan untuk laporan Shandy Purnamasari ke Isa Zega. Kata Pitra Romadoni, penyidik bahkan cuma butuh 3 hari untuk menuntaskan pemeriksaan berkas dan menentukan kliennya jadi tersangka.