Setahu Doktif, tidak ada larangan dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk orang biasa memberikan ulasan atau penilaian terhadap produk skincare yang diduga berbahaya.
"Jadi, ini bukan hanya untuk Doktif. Setiap masyarakat yang memiliki pengetahuan di bidang itu, yang mengetahui adanya suatu pelanggaran, berhak menyuarakan hal itu. Kan itu untuk kepentingan masyarakat juga," ujar pengacara Doktif, Haryadi Harding.
![Dokter Detektif atau Doktif dan kuasa hukumnya, Haryadi Harding di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/2/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/04/96570-dokter-detektif-atau-doktif.jpg)
Namun, Doktif tetap menghargai langkah Komisi IX DPR RI, yang menurut cerita Nafa Urbach sampai ingin meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI guna membatasi konten-konten review skincare.
"Ya kalau seperti itu, kita lihat saja ke depannya seperti apa. Kita kan nggak pernah tahu ke depannya seperti apa aturannya," pungkas Doktif.