Suara.com - Kisruh ulasan produk skincare yang diduga disalahgunakan para pengusaha untuk mematikan saingan bisnis ikut disorot Komisi IX DPR RI. Nafa Urbach selaku salah satu anggota Komisi IX ikut mengecam praktek ulasan liar seperti yang ramai beredar di media sosial.
"Bagaimanapun juga, yang namanya uji lab atau review, itu wewenangnya BPOM. Tidak boleh diambil alih, ada aturannya," ujar Nafa Urbach dalam sebuah wawancara baru-baru ini.
Apa yang dikerjakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menindak produk-produk kecantikan berbahaya memang tidak selalu viral di kalangan masyarakat. Namun, bukan berarti BPOM tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya.
"Walaupun apa yang BPOM kerjakan tidak selalu viral, ya BPOM memang bukan selebgram. Tapi, segala sesuatunya bisa dicek kok di IG BPOM," terang Nafa Urbach.
Baca Juga: Viral Skincare Hack Botox Alami Pakai Kulit Pisang, Apakah Aman? Ini Kata Dokter
Dari data yang Nafa Urbach kumpulkan, BPOM sebenarnya sudah mencabut izin edar ratusan produk skincare yang mengandung zat berbahaya bagi konsumen.
"BPOM kan sebenarnya sudah banyak menarik produk skincare juga, cuma nggak viral aja. Ada ratusan, dan datanya ada," kata Nafa Urbach.
Kini, pernyataan Nafa Urbach direspons Dokter Detektif atau Doktif sebagai salah satu konten kreator yang biasa mengulas produk-produk skincare. Ia merasa tidak perlu lagi ada perdebatan untuk masalah tersebut.
"Itu nggak perlu diperdebatkan lagi," kata Doktif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Doktif tidak asal-asalan dalam memberikan ulasan ke produk skincare yang diduga berbahaya untuk konsumen. Ia tetap berpegang teguh pada ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Dokter Detektif Ogah Perpanjang Masalah dengan Dewi Perssik: Gak Apa-Apa
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu menjadi dasar dari apa yang Doktif lakukan hingga saat ini," kata Doktif.
Setahu Doktif, tidak ada larangan dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk orang biasa memberikan ulasan atau penilaian terhadap produk skincare yang diduga berbahaya.
"Jadi, ini bukan hanya untuk Doktif. Setiap masyarakat yang memiliki pengetahuan di bidang itu, yang mengetahui adanya suatu pelanggaran, berhak menyuarakan hal itu. Kan itu untuk kepentingan masyarakat juga," ujar pengacara Doktif, Haryadi Harding.
Namun, Doktif tetap menghargai langkah Komisi IX DPR RI, yang menurut cerita Nafa Urbach sampai ingin meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI guna membatasi konten-konten review skincare.
"Ya kalau seperti itu, kita lihat saja ke depannya seperti apa. Kita kan nggak pernah tahu ke depannya seperti apa aturannya," pungkas Doktif.