Suara.com - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sayang, sidang beragendakan saksi termohon alias Paula, ditunda.
Paula Verhoeven yang semestinya menghadirkan saksi, meminta majelis hakim menunda sidang. Tidak diketahui secara pasti alasannya sebab model 37 tahun tersebut bersama sang pengacara juga tidak datang.
![Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/15/98176-baim-wong.jpg)
Sidang hanya diwakili pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid. Ia pun mendapat informasi dari majelis hakim soal penundaan sidang.
"Hari ini harusnya adalah pembuktian dari termohon yaitu Paula. Namun tadi saya mendapatkan informasi dari majelis hakim, kuasa hukum dari termohon meminta penundaan dalam waktu satu minggu," kata Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).
Perihal alasan, Fahmi Bachmid juga tak mengetahuinya. Ia menduga, Paula Verhoeven belum siap menghadirkan saksi.
"Sepertinya belum siap," tuturnya.
Sementara itu soal saksi dari Baim Wong, Fahmi Bachmid menyebut sudah selesai. Total, ada belasan saksi serta puluhan bukti yang dihadirkan.
"Dari Baim sudah selesai. Sudah tidak ada lagi bukti, sudah cukup 83 bukti, 12 (saksi)," ucapnya.

Jika nantinya dari Paula Verhoeven sudah memberikan saksi dan bukti, agenda berlanjut ke pembuktian.
Baca Juga: Efek Cerai, Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven Trauma Hingga Konsultasi ke Psikolog
"Kita lihat saja buktinya apa semua," kata Fahmi Bachmid.