Doktif Ingatkan Shella Saukia Tak Mangkir Jika Dipanggil Polisi

Yazir F | Adiyoga Priyambodo
Doktif Ingatkan Shella Saukia Tak Mangkir Jika Dipanggil Polisi
Dokter Detektif atau Doktif dan kuasa hukumnya, Haryadi Harding di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/2/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Bersama pengacaranya, Haryadi Harding, Doktif tegas meminta Shella Saukia untuk tidak coba-coba lari dari proses hukum.

Suara.com - Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Dokter Detektif atau Doktif kepada Shella Saukia sudah diproses di Polda Metro Jaya. Shella selaku terlapor tinggal menunggu waktu untuk dipanggil menghadap penyidik.

"Oh, pastinya begitu dong. Itu pasti (dipanggil)," ujar Doktif usai dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2025).

Doktif sekaligus datang untuk melengkapi bukti yang menguatkan laporannya terhadap Shella Saukia. Beberapa di antaranya seperti keterangan dua saksi yang mengetahui dugaan pengeroyokan yang disertai ancaman kekerasan pada 17 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Bella Shofie Alami Ujian yang Bikin Sedih Jelang Idul Fitri, Ada Kaitannya dengan Shella Saukia?

"Pokoknya, bukti-bukti semua sudah kami serahkan dengan jelas," kata Doktif.

Lantaran laporan sudah diproses, tidak ada lagi jalan damai antara Doktif dan Shella Saukia. Doktif bahkan berencana menambah saksi lagi untuk memastikan Shella tidak bisa lolos dari ancaman hukum.

"Biarkan proses hukum berjalan aja," ujar Doktif.

Bersama pengacaranya, Haryadi Harding, Doktif tegas meminta Shella Saukia untuk tidak coba-coba lari dari proses hukum. Shella harus menanggung konsekuensi atas tindakan yang diklaim sebagai buah emosi sesaat itu.

"Kita harus hormati proses hukum. Ada norma-norma yang harus ditegakkan ya," ucap Haryadi Harding.

Baca Juga: Bisnisnya Dituding Shella Saukia Overclaim, Bella Shofie Tak Terima: Jangan Nyeret Orang!

Sebagaimana diketahui, Doktif dilabrak Shella Saukia selepas menghadiri acara diskusi di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Salemba, Jakarta pada 17 Januari 2025.