Suara.com - Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan penggelapan harta warisan di Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Selasa (4/1/2025). Ratna diperiksa selama sembilan jam dengan total 22 pertanyaan.
Seperti diketahui, ibunda Atiqah Hasiholan dituding menggelapkan harta warisan oleh cucunya sendiri, Husin Kamal.
Usai diperiksa, perempuan 75 tahun tersebut membantah menggelapkan harta warisan jatah putra kandungnya, Muhammad Iqbal.
"Memastikan bahwa aku tidak menggelapkan apa-apa, apalagi aku serumah dengan anakku sendiri," kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Keluarga Terjerat Kisruh Warisan, Atiqah Hasiholan Jalani Ibadah Umrah
Dalam kesempatan yang sama, ibu mertua Rio Dewanto tersebut menegaskan bahwa Husin Kamal tidak berhak memiliki harta warisan milik ayahnya, selama Muhammad Iqbal masih hidup.
"Dan memastikan untuk cucu saya sendiri yang melaporkan saya, menyadari bahwa harta yang dia persoalkan itu bukan harta dia. Itu harta dari Iqbal, bapaknya," ucap Ratna.
"Selama Iqbal masih hidup, anak-anak Iqbal tidak berhak atas warisan itu," kata Ratna menyambung.
Ratna Sarumpaet memastikan bahwa dia sama sekali tak berniat menguasai harta warisan milik anaknya, apalagi di usianya yang sekarang yang sudah uzur.
"Yang penting tuh masa kalian percaya saya menggelapkan barang dari anak kandung saya sendiri? Saya mau bawa ke mana? Umur saya sudah tinggal segini," tuturnya.
Kendati demikian, Ratna Sarumpaet yakin, cucunya hanya sedang keliru dan terlanjur mendapat doktrin dari orang-orang di sekelilingnya.
"Enggak, ini enggak ada urusan damai, dia cucu saya, darah daging saya. Enggak mungkin juga saya dipenjarakan," imbuh Ratna Sarumpaet.
Sebagai informasi, Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya sendiri, Husin Kamal ke Bareskrim Mabes Polri sejak Oktober 2024.
Ratna yang merupakan pengampu dari Muhammad Iqbal yang mengidap Skizofrenia dituduh sang cucu menguasai harta milik anaknya sendiri.