Suara.com - Rieke Diah Pitaloka kembali menyuarakan kritiknya terhadap kebijakan pemerintah. Kali ini, dia menyoroti tata kelola distribusi gas LPG 3 kg yang menjadi perhatian publik.
Anggota DPR RI yang juga dikenal sebagai aktris dan aktivis tersebut menegaskan bahwa distribusi gas LPG harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, mengingat gas merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat luas.
Dalam upayanya mengawasi distribusi gas LPG 3 kg, Rieke Diah Pitaloka menemukan dasar hukum yang mengatur tata kelola distribusi dari pangkalan ke pengecer.
Aturan tersebut tertuang dalam surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dengan Nomor B-570/MG.05/DJM/2025, yang ditetapkan pada 20 Januari 2025 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Baca Juga: Singgung Korupsi usai Karyawan PT Timah Viral, Masa Lalu Rieke Diah Pitaloka Diungkit Publik
Rieke menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih lanjut agar tidak merugikan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 104 Tahun 2007 terkait penyediaan dan distribusi gas LPG 3 kg.
Sikap kritisnya terhadap kebijakan pemerintah bukanlah hal baru, karena selama ini Rieke aktif menyuarakan aspirasi rakyat terkait berbagai isu sosial dan ekonomi.
Pendidikan Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka diketahui lahir pada 8 Januari 1974. Dia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang humaniora dan filsafat.
Rieke menyelesaikan pendidikan S-1 di Jurusan Sastra Belanda, Fakultas Sastra Universitas Indonesia, kemudian mendalami filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Dia juga meraih gelar magister dalam studi Filsafat di Universitas Indonesia dengan tesis yang membahas kekerasan negara.
Pada 2022, Rieke kembali melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Indonesia dalam program Ilmu Komunikasi. Disertasinya berjudul "Kebijakan Rekolonialisasi: Kekerasan Simbolik Negara Melalui Pendataan Perdesaan," menunjukkan ketertarikannya pada isu-isu sosial dan kebijakan publik.
Karier Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka pertama kali dikenal publik melalui perannya dalam iklan dan sinetron, terutama sebagai Oneng dalam komedi situasi Bajaj Bajuri.
Dia juga terjun ke dunia film dan teater, membintangi berbagai karya seperti Berbagi Suami dan Perempuan Punya Cerita. Namun, kariernya tidak hanya terbatas pada dunia hiburan.
Terjun ke dunia politik, Rieke Diah Pitaloka sempat menjadi Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa sebelum akhirnya bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dia terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2009–2014, mewakili Jawa Barat II dan berfokus pada isu kesehatan serta kesejahteraan masyarakat. Rieke turut berperan dalam pembahasan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pada 2013, Rieke mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat, tetapi tidak berhasil. Dia kembali ke DPR RI pada periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Salah satu kontribusi terbesarnya adalah dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, dia juga mendirikan Yayasan Pitaloka yang bergerak di bidang sastra dan sosial.
Dengan latar belakang pendidikan yang kuat serta pengalaman luas di bidang politik dan sosial, Rieke Diah Pitaloka terus menjadi figur yang vokal dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Sikap kritisnya terhadap kebijakan LPG 3 kg adalah salah satu dari banyak upaya yang ia lakukan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat luas.
Kontributor : Chusnul Chotimah