Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?

Senin, 03 Februari 2025 | 21:32 WIB
Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
Iwan Fals dan istri, Rosanna Listanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemandangan tidak biasa tersaji di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Ada sosok Iwan Fals yang memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

"Iya, ada panggilan," ujar Iwan Fals.

Kedatangan Iwan Fals berkaitan dengan laporan istrinya, Rosanna Listanto kepada pendiri Orang Indonesia (OI) pada 2021 lalu. "Kan 4 tahun yang lalu ada laporan OI itu," kata sang musisi senior.

Iwan Fals dan istri, Rosanna Listanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Iwan Fals dan istri, Rosanna Listanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Iwan Fals dan Rosanna Listanto dimintai keterangan ulang atas isi laporan tersebut. Keduanya bisa memberikan informasi yang saat ini dibutuhkan penyidik.

Baca Juga: Iwan Fals Bikin Polling soal Prabowo-Gibran, Hasilnya Mengejutkan

"Bisa dijawab semua sih, aman," kata Rosanna Listanto.

Namun, Iwan Fals dan Rosanna Listanto enggan mengulang cerita kronologi laporan mereka terhadap pendiri OI. Mewakili sang istri, Iwan menyebut berita tentang kasus tersebut sudah banyak beredar di internet.

"Udah ada itu, di jempol kalian masing-masing," kata Iwan Fals seraya tertawa.

Iwan Fals dan Rosanna Listanto kemudian meminta izin untuk meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Selatan karena merasa sudah cukup memberikan keterangan. Sebelum pulang, Iwan cuma menitipkan pesan agar semua orang senantiasa diberikan kesehatan.

"Harapannya, sehat semua aja deh," ucap Iwan Fals.

Baca Juga: Singkat dan Padat, Iwan Fals Nimbrung Komentari Pagar Laut Misterius di Tangerang

Musisi Iwan Fals (Instagram/iwanfals)
Musisi Iwan Fals (Instagram/iwanfals)

Sebagai informasi, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS karena tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.

Laporan Rosanna Listanto awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sebelum ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, laporan Rosanna Listanto sempat dilimpahkan ke Polres Metro Depok dari Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI