"Padahal kalau direspons enggak segitu bayarnya loh," imbuh lainnya.

Agnez Mo sendiri berakhir dinyatakan bersalah dan melanggar hak cipta kala menyanyikan lagu "Bilang Saja" pada tahun 2023 lalu. Uang yang dibayarkan pun tidak main-main.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Biasa) 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar," katanya lagi.