Suara.com - Agus Salim mulai lelah sendiri menghadapi kisruh donasi pengobatan yang tak kunjung usai. Langkah-langkah hukum yang ia anggap sebagai upaya mengejar keadilan tak kunjung berbuah hasil.
"Kalau dibilang capek, ya capek banget-banget," ungkap Agus Salim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Namun, Agus Salim berdalih tidak bisa berhenti begitu saja. Ia menganggap para penggagas donasi seperti Denny Sumargo, Pratiwi Noviyanthi hingga Garry Julian masih asyik bersandiwara untuk menyudutkannya.
![Agus Salim usai menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/15/63844-agus-salim.jpg)
"Ya apa boleh buat? Banyak sandiwaranya. Ya udah, kita lanjutin aja sandiwaranya. Mau gimana?" kata Agus Salim.
Masih ada rencana laporan-laporan baru dari Agus Salim terhadap mereka yang ia anggap zalim dalam kisruh donasi. Kini, muncul wacana Agus akan menyeret mereka ke Komisi Disabilitas Nasional yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Mereka ini zalim ke bang Agus. Diduga, mereka telah melakukan pemindahan uang disabilitas, yang dalam hal ini bang Agus Salim, ke penerima manfaat lain yakni masyarakat NTT," jelas kuasa hukum Agus Salim, Jakaria Irawan.
Apa pun alasannya, pengalihan uang donasi Agus Salim ke korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, NTT tidak dapat dibenarkan oleh pihak Agus Salim.
"Dari awal, open donasi itu untuk Agus. Kalau Densu dan kawan-kawan ingin menyumbang ke masyarakat NTT, kalau mereka memang orang-orang yang bijaksana dan mulia, seharusnya mereka membuat donasi baru. Bukan malah menzalimi klien kami seperti ini," kata Jakaria Irawan.
Kalau aduan Agus Salim ditindaklanjuti, Denny Sumargo dan para penggagas donasi diyakini pengacara korban penyiraman air keras itu bakal mendekam di penjara hingga 5 tahun lamanya.
Baca Juga: Kisruh Donasi Berlarut-larut, Agus Salim Capek sampai Ingin Terbang dari Bumi
"Ancaman penjaranya 5 tahun, dendanya Rp500 juta," beber Jakaria Irawan.