Suara.com - Dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution sudah diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Bukti-bukti serta keterangan saksi dari pihak Razman selaku pelapor sudah disampaikan seluruhnya ke penyidik.
"Sudah ada bukti visum, saksi-saksi juga sudah terpenuhi. Bukti CCTV juga sudah dilihat," ujar kuasa hukum Razman Arif Nasution, Tommy Tri Yunanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Kini, giliran Nikita Mirzani selaku terlapor yang akan dimintai keterangan. Surat panggilan pemeriksaan sudah dipersiapkan penyidik untuk sang artis.
"Kemarin sudah mendapat atensi dari Kapolres Metro Jakarta Selatan, dan akan segera ditandatangani surat pemanggilan untuk terlapor," jelas Tommy Tri Yunanto.
Mestinya, surat panggilan pemeriksaan bisa disampaikan ke Nikita Mirzani sejak dua pekan lalu. Namun, penyidik masih menunggu hasil visum Razman Arif Nasution yang dijadikan salah satu bukti laporan.
"Memang SOP dari rumah sakit seperti itu. Sekarang, hasil visum sudah keluar dan sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Razman Arif Nasution lainnya, Lechumanan.
Kemungkinan, surat panggilan pemeriksaan bisa dikirimkan ke Nikita Mirzani pekan ini. Tim pengacara Razman Arif Nasution meyakini, tidak ada alasan lagi untuk menunda penyerahan surat panggilan ke ibu tiga anak.
"Mudah-mudahan minggu ini, panggilan terhadap Nikita akan dilayangkan," kata Lechumanan.
Baca Juga: Nikita Mirzani 'Anteng', Razman Arif Nasution Akui Rindu: Sudah 2 Minggu Gak Ngoceh
Besar harapan tim pengacara Razman Arif Nasution untuk Nikita Mirzani kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. "Semoga Nikita bisa hadir untuk memenuhi panggilan polisi," ucap Lechumanan.