Suara.com - Raffi Ahmad yang kini menjadi pejabat publik sudah melaporkan kekayaan. Hari ini, KPK akhirnya merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sang Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut.
Dalam laporannya, Raffi Ahmad memiliki kekayaan Rp 1.170.051.703.242. Total aset tersebut merupakan gabungan dari properti, kendaraan, hingga yang lain.
Berikut perincian harta kekayaan Raffi Ahmad berdasarkan laporan KPK.
* Raffi Ahmad memiliki 45 daftar tanah dan bangunan yang nilainya Rp 737.156.974.400.
1. Tanah dan bangunan seluas 420 m2/445 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri, Rp45.000.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Kota Depok, hasil sendiri, Rp60.000.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 384 m2/599 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri, Rp25.000.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 2.500 m2/2.000 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp75.000.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 286 m2/1.144 m2 di Kota Depok, hasil sendiri, Rp85.000.000.000
Baca Juga: KPK Umumkan Laporan Hasil Kekayaan Raffi Ahmad, Jumlahnya Lebih dari Rp 1 Triliun
6. Tanah dan bangunan seluas 384 m2/599 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri, Rp25.000.000.000