Suara.com - Sudah genap 100 hari Raffi Ahmad menjabat sebagai salah satu Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Namun bukan prestasinya yang disorot, Raffi kembali kena kritik gara-gara kasus pengawalan mobil pribadi berplat RI 36.
Lagi-lagi, kritik datang dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Roy Suryo. Raffi Ahmad dianggapnya menyalahi aturan soal pengawalan pejabat.
Pertama, Roy Suryo menyoroti cerita Raffi Ahmad soal patwal yang cuma mengawal mobil berisikan dokumen.
"Yang berhak dikawal itu pejabatnya, bukan dokumennya," ujar sang pakar telematika di program Dua Sisi tvOne, Kamis malam (30/1/2025).
Kedua, mobil yang dipasangi plat RI 36 oleh Raffi Ahmad bukan kendaraan dinas dari negara.
"Kalau mau dikawal, yang berhak dikawal kendaraan dinasnya. Bukan kendaraan pribadi yang ditempel plat dinas itu," kata Roy Suryo.
Raffi Ahmad sebenarnya juga tidak masuk kriteria pejabat yang harus mendapat pengawalan. Setahu Roy Suryo, hanya kepala negara dan menteri-menterinya saja yang berhak atas pengamanan ekstra di jalanan.
"Dalam undang-undang, yang disebutkan adalah kepala lembaga negara. Kalau dalam UU Kepolisian, yang berhak adalah presiden, wapres, menteri dan wakil menteri," jelas Roy Suryo.
Sekalipun jabatan Raffi Ahmad dikategorikan setara menteri dalam undang-undang yang disahkan sebelum Presiden Joko Widodo lengser, tetap tidak ada ketentuan tentang pengawalan khusus di sana.
Baca Juga: 5 Artis Korea Tanding di Lagi-lagi Tenis Internasional 2025, Ada Aktor Drama Penthouse
"Utusan khusus presiden ini ada aturan yang baru dibuat dua hari sebelum presiden lama lengser. Intinya, mereka mendapat hak yang sama dengan menteri. Tapi, di situ nggak ditulis soal pengawalan. Hanya rumah jabatan dan kendaraan dinas," papar Roy Suryo.