Buya Yahya menambahkan, "Jika istrinya seorang Kristen, maka istri tersebut masih di bawah rengkuhan (suami). Karena apa? Di dalam Islam, sah seorang muslim menikah dengan ahli kitab."
Namun, hukumnya berbeda bila kondisinya terbalik. Pernikahan istri yang mualaf dan suami non-muslim menjadi tidak sah lagi.
Sang istri yang mualaf tidak boleh berhubungan intim dengan suami yang belum masuk Islam, meski memeluk agama ahli kitab. Tetapi istri boleh menunggu beberapa waktu layaknya sedang dalam masa iddah.
"Biarpun suaminya ahli kitab, tetap tidak boleh. (Mereka) diberi kesempatan sesuai dengan masa iddah, tapi tidak boleh berkumpul (berhubungan intim) masa ini," kata Buya Yahya lagi.
"Kalau sang suami nyusul (mualaf) di masa iddah-nya seorang istri, maka akan sah pernikahannya. Kalau tidak (menyusul), sang suami harus dijauhkan. Kalau berhubungan, hubungannya zina. Haram dan dosa," tandasnya.
Sementara, kepada Suara.com, Derry Sulaiman mengungkap jika Reni kini memeluk Buddha. Reni berpindah keyakinan dari Kristen.