"Yang nggak boleh itu kalau laki-lakinya kafir, perempuannya Muslimah," sambung Ustaz Fatih Karim.
![dr Richard Lee dan Reni Effendi. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/28/66538-dr-richard-lee-dan-reni-effendi.jpg)
Namun jawaban tersebut tetap tidak diterima serta merta oleh warganet. Beragam komentar dan pandangan berbeda terpantau diberikan.
"Itu aturan zaman nabi, sekarang nggak boleh," klaim salah satu warganet.
"Nikahnya kan nggak secara Islam. Gimana tuh, apa harus nikah ulang secara Islam?" warganet lain bertanya.
"Nggak harus, nggak ada riwayat sahabat nabi nikah ulang usai mualaf," jawab yang lain.