Suara.com - Dokter kecantikan sekaligus influencer, dr Richard Lee dipastikan telah masuk islam atau mualaf dua tahun lalu. Namun, istri sang dokter Reni Effendi sejauh ini belum ikuti keyakinan suami.
Hal ini diungkap oleh Ustaz Derry Sulaiman yang pertama kali membocorkan mualafnya Richard Lee. Menjawab pertanyaan netizen di kolom komentar, Derry hanya minta didoakan agar Reni segera menyusul.
Lantas jika saat ini hanya Richard Lee yang masuk Islam, sementara istrinya tidak, bagaimana status perkawinan mereka?

Dilansir dari laman Almanhaj, setidaknya ada lima pendapat ulama. Simak ulasannya berikut ini dikutip pada Selasa (28/1/2025).
1. Pendapat Pertama
Bila salah satu, suami atau atau istri masuk Islam, pernikahan mereka yang dilakukan dengan ritual agama lama mereka, batal saat itu juga.
Ini adalah pendapat sekelompok madzhab Zhahiriyah yang mengatakan, "… Kapan saja seorang wanita masuk Islam, seketika itu juga pernikahan dengan suaminya batal. Sama saja, baik dia seorang wanita Ahli Kitab atau bukan dari Ahli Kitab, baik sang suami kemudian menyusul masuk Islam setelah dirinya meskipun hanya sekejab mata atau ada jarak waktu. Tidak ada jalan lagi bagi sang suami atas istrinya kecuali jika keduanya masuk Islam secara bersama-sama dalam satu waktu..."
"Begitu pula, jika sang suami masuk Islam sebelum istrinya, maka pernikahan dengan istrinya juga batal pada waktu dia masuk Islam, meskipun hanya sekejab mata kemudian sang istri menyusul masuk Islam."
2. Pendapat Kedua
Baca Juga: Kini Sudah Mualaf, Intip Lagi 8 Potret Richard Lee Rayakan Natal 2024 Bareng Keluarga di Jepang
Pendapat kedua datang dari madzhab Hanafiyah yang mengatakan, "Apabila seorang wanita masuk Islam sementara suaminya masih kafir, hendaklah ditawarkan kepada si suami agar masuk Islam jika keduanya berada di Darul Islam (Negara Islam). Jika si suami masuk Islam, maka wanita tersebut masih menjadi istrinya, dan jika dia menolak, maka seorang hakim berhak menceraikan keduanya. Sedangkan jika (keduanya) berada di Darul Harb (Negeri kafir yang berhak diperangi), hal itu cukup didiamkan sampai masa iddah si wanita habis. Apabila si suami tidak juga masuk Islam, maka dia diceraikan. Jika penolakan dari pihak suami, itu berarti talak, karena pernyataan cerai berasal dari pihaknya, sehingga hal itu disebut dengan talak, sebagaimana halnya jika dia melafalkan kalimat talak. Namun, jika penolakan dari pihak istri, hal itu batal, karena wanita tidak memiliki hak talak."