Dokter Richard Lee ketika itu dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 serta pasal 156 A KUHP yang bisa berakibat hukuman penjara maksimal lima tahun.
![Pengacara Sunan Kalijaga di Senayan City, Jakarta, Jumat (24/1/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/24/41446-sunan-kalijaga.jpg)
Hanya saja, sampai sekarang tak jelas bagaimana perkembangan laporan tersebut setelah setahun tahun berjalan. Dalam pemberitaan di media massa, pada Januari 2024, penyidik Polda Metro Jaya baru memeriksa dua orang saksi.
Sementara, dr Richard Lee telah mengklarifikasi tentang adanya laporan itu. Sebagai pemilik podcast dan bukan orang Islam, dia tak menyadara bila ada yang salah dari kalimat tersebut.
Setelah viral, dr Richard Lee juga berkonsultasi dengan teman-temannya dari tokoh agama.
"Teman-teman saya ustaz juga. Katanya jauh banget (dari penistaan agama) dan nggak ada masalah," kata dr Richard Lee waktu itu.