Mantan Pengacara Ikut Buka Suara Soal Penahanan Isa Zega, Singgung Pasal Karet

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:11 WIB
Mantan Pengacara Ikut Buka Suara Soal Penahanan Isa Zega, Singgung Pasal Karet
Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni ikut buka suara perihal penahanan sang selebgram di Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Sudah jadi hak penyidik untuk menjalankan penahanan.

"Saya kira, penyidik menggunakan hak subyektifitasnya dalam melakukan penahanan terhadap Isa Zega," ujar Pitra Romadoni dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Suara.com, Senin (27/1/2025).

Namun di sisi lain, Pitra Romadoni menyayangkan kasus sepele seperti pencemaran nama baik harus berujung pidana penjara. Mengingat dalam kasus ini, Isa Zega jadi tersangka gara-gara dianggap menyinggung Shandy Purnamasari.

Lina Mukherjee dan Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Lina Mukherjee dan Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]

"Semestinya, persoalan nama baik bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Itu tidak mesti dilakukan penahanan," jelas Pitra Romadoni.

Baca Juga: Beda Sikap Dewi Perssik dan Caren Delano Undang Doktif ke TV, Dikritik Tak Profesional Jadi Host

Isa Zega dikenakan pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp400 juta. Kata Pitra, semua orang berpotensi masuk penjara kalau semua laporan yang memakai pasal tersebut diproses tanpa Restorative Justice.

"Penggunaan Pasal ITE dalam kasus pencemaran nama baik adalah pasal karet, yang bisa digunakan dalam menjerat siapa pun apabila merasa tersinggung. Pasal karet mengenai pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE ini tidak relevan lagi digunakan untuk menahan seseorang. Sudah diperkuat juga oleh Surat Keputusan dari Kapolri," papar Pitra Romadoni.

Dikhawatirkan, kebebasan berpendapat publik bakal terancam kalau orang bisa masuk penjara cuma gara-gara ada yang tersinggung, seperti dalam kasus Isa Zega.

Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Isa Zega ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/12/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]

"Pemidanaan penjara dengan menggunakan pasal karet atas suatu kritikan, merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritikus," ucap Pitra Romadoni.

Pitra Romadoni sebelumnya menangani kasus pencemaran nama baik Isa Zega yang dilaporkan Nikita Mirzani pada 2022. Saat itu, Isa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pendapatan Nikita Mirzani dari YouTube Bikin Geleng Kepala, Dituding Cari Cuan dengan Huru-Hara

Sama seperti kasus sekarang, Isa Zega sempat ditahan juga buntut pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani. Ia mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Untuk kasus saat ini, Pitra Romadoni belum memutuskan apakah dirinya akan membela Isa Zega lagi atau tidak. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI