Apa Itu Hukum Disiplin Militer? Deddy Corbuzier Bisa Ditahan Imbas Komentari Keracunan MBG

Senin, 27 Januari 2025 | 09:15 WIB
Apa Itu Hukum Disiplin Militer? Deddy Corbuzier Bisa Ditahan Imbas Komentari Keracunan MBG
Momen Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler dari Prabowo (Instgaram/@mastercorbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," sambung keterangan yang lain, Pasal 1 Ayat 5.

Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa (Instagram/mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa (Instagram/mastercorbuzier)

Sementara pada BAB III, Pasal 6, ditegaskan bahwa hukum ini tidak hanya berlaku untuk militer, namun juga mereka yang disetarakan militer berdasarkan undang-undang.

Pelanggarannya bisa dikategorikan menjadi dua. Pertama, pelanggaran yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Pelanggaran yang kedua berkaitan dengan hukum pidana, tepatnya perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan pidana yang sifatnya ringan.

Jenis hukuman yang diberikan ada tiga jenis. Pertama, hanya berupa teguran. Kedua adalah hukuman berupa penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari.

Ketiga, ada penahanan untuk disiplin hukum yang bersifat berat. Pelanggar nanti akan dihukum berupa penahanan selama 21 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI