Suara.com - Kritik tidak berperasaan yang disampaikan Deddy Corbuzier atas fenomena keracunan MBG membuat publik melayangkan ungkapan tidak suka.
Beberapa figur publik turut memberikan respons. Termasuk Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin .
TB Hasanuddin menyinggung soal potensi hukum disiplin militer yang bisa saja diterima oleh Deddy Corbuzier. Apalagi suami Sabrina Chairunnisa tersebut memiliki gelar tituler.
"Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat di kenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Lantas, apa yang sebenarnya dimaksudkan dengan hukum disiplin militer?

Berdasarkan penelusuran Suara.com, hukum disiplin militer diatur dengan tegas dalam undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.
UU tersebut tidak hanya menjelaskan definisi dari hukum disiplin militer. Persoalan mengenai detail hukuman juga ditulis dalam UU yang sama.
Pada pasal 1, dijelaskan bahwa hukum disiplin militer bisa diberikan oleh atasan kepada bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.
Pelanggaran yang dimaksudkan pun beragam, termasuk bertentangan dengan prinsip dalam kehidupan militer.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Sebut Kelakukan Deddy Corbuzier Kayak OKB: Botak Kocak!
"Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer," bunyi keterangan dalam Pasal 1 Ayat 4.