Mayor Teddy juga mendapat tunjangan sekitar Rp2,93 juta. Namun, ini belum dengan tunjangan lain, sepert tunjangan umum, kompensasi, pangan, hingga tunjangan anak.
Sementara gaji Seskab mengikuti gaji ASN, yakni berada di angka Rp1,69 juta hingga Rp6,37 juta per bulan.
Nilai gaji tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atau Peraturan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain gaji pokok, Seskab juga mendapat tunjangan yang mencapai Rp46,9 juta.
Tunjangan tersebut diatur secara terpisah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.