Kekayaan Rp15 Miliar Mayor Teddy Dinilai di Luar Nalar, Memang Berapa Gaji Pokoknya?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB
Kekayaan Rp15 Miliar Mayor Teddy Dinilai di Luar Nalar, Memang Berapa Gaji Pokoknya?
Mayor Teddy. (Instagram/@tedsky_89)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harta kekayaan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya yang baru dilaporkan ke LKHPN pada 15 Januari 2025 lalu mendadak menjadi sorotan publik.

Pria yang sedari dulu menjadi ajudan Prabowo Subianto itu tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp15,4 miliar. Sebagian besar, hartanya berupa tanah dan bangunan.

Mayor Teddy (Instagram)
Mayor Teddy (Instagram)

Menilik LKHPN, total harta tanah dan bangunan miliknya sebesar Rp8,2 miliar. Ia ternyata memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, seperti Sragen, Bekasi, hingga Minahasa.

Sementara harta berupa alat transportasi mencapai Rp1,3 miliar. Tercatat Mayor Teddy memiliki mobil Toyota Jeep, Toyota Fortuner, dan Honda CRV.

Baca Juga: Mutia Ayu Janda Glenn Fredly Dikabarkan Kembali Jadi Muslim, Benarkah?

Harta bergerak lain milik Mayor Teddy lebih besar lagi, yakni senilai Rp4,7 miliar. Sedangkan kas dan setara kas sebesar Rp1,17 miliar.

Semua jumlah harta tersebut mengejutkan publik. Pasalnya, jika hanya berdasarkan gaji pokok saja, harta senilai Rp15 miliar dinilai sangat fantastis.

Bahkan, selebtwit dengan akun @BosPurwa menganggapnya sebagai hal di luar nalar.

"Kalo ini asli di luar nalar gue. Mayor punya kekayaan 15 miliar, aneh bin ajaib! Catatan: itu kalau ngandelin gaji," cuitnya, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Lalu, sebenarnya berapa gaji pokok Mayor Teddy sebagai Seskab dan anggota TNI?

Baca Juga: Razman Curiga Laura Meizani Dibius Saat Dibawa Keluarga dari RS Polri

Sebagai anggota TNI, pria berusia 35 tahun itu termasuk perwira menengah golongan IV. Artinya, ia mendapat gaji sekitar Rp3 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.

Mayor Teddy juga mendapat tunjangan sekitar Rp2,93 juta. Namun, ini belum dengan tunjangan lain, sepert tunjangan umum, kompensasi, pangan, hingga tunjangan anak.

Sementara gaji Seskab mengikuti gaji ASN, yakni berada di angka Rp1,69 juta hingga Rp6,37 juta per bulan.

Nilai gaji tersebut diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atau Peraturan Pemerintahan Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji pokok, Seskab juga mendapat tunjangan yang mencapai Rp46,9 juta.

Tunjangan tersebut diatur secara terpisah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI