Suara.com - Rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/1/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus suap tersangka Harun Masiku.
Rumah anggota Dewan Pertimbangan (Watimpres) era Pemerintahan Joko Widodo itu berada di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.

"Benar, ada penggeledahan perkara tersangka HM," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penggeledahan selesai dilakukan pada Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB dini hari. KPK membawa dua koper, satu berukuran sedang dan satu kecil.
Penyidik juga membawa kardus dan satu tas jinjing atau totebag dari rumah Djan Farudz.
Namun, pihak penyidik belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait keterlibatan Djan Faridz dalam kasus suap Harun Masiku.

Terlepas dari kabar penggeledahan tersebut, Djan Faridz tercatat memiliki harta sejumlah Rp993.290.272.313 alias Rp993,3 miliar. Informasi ini berdasarkan laporan LHKPN pada 2023 lalu.
Tercatat Djan Faridz memiliki 98 harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, hingga Moojokerto.
Ada dua bangunan dan tanah yang merupakan hasil hibah, dua dengan akta yang senilai Rp26,5 miliar dan satu tanpa akta senilai Rp44 miliar.
Baca Juga: Rumah Diduga Calon Mertua Raline Shah Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Djan Faridz juga memiliki dua transportasi senilai Rp98,7 juta yang terdiri dari mobil Daihatsu Rocky dan mobil Mercedes Benz Sedan.