
Menurut penyelidikan BBPOM Makassar, produk Mira Hayati bernama Lightening Skin dan Night Cream ternyata mengandung bahan kimia yang melampaui batas aman.
"Ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya," kata Kepala BBPOM Makassar Hariani dalam konferensi pers.
Setelah bukti terkumpul, pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (MS), dan Agus Salim (AS).