Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya

Yazir F Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:35 WIB
Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy, (Instagram/@tedskygallery)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di dalam Alquran, hibah dibahas di dalam Surat An-Nisa. Dalam ayat tersebut, Allah menghalalkan untuk memakan sesuatu yang berasal dari hibah. Ini menunjukkan bahwa hukum hibah itu boleh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI