Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya

Yazir F Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:35 WIB
Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy, (Instagram/@tedskygallery)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harta kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy telah dirilis KPK di situs LHKPN KPK. Total kekayaan Teddy sebesar Rp15,38 miliar.

Mayor Teddy tercatat tak memiliki utang sepeserpun dalam laporan tersebut. Hartanya didominasi dalam bentuk tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp8,2 miliar.

Empat dari lima bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan Teddy tertulis sebagai hibah dengan akta. Istilah hibah ini cukup menarik untuk dibahas, terutama dalam perspektif Islam.

Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Di dalam islam, hibah termasuk dalam istilah syariat yang telah menjadi perbendarahan bahasa Indonesia. Dilansir dari laman Almanhaj, kata hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat ia masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma atau tanpa imbalan, baik berupa harta atau bukan harta.

Baca Juga: Kekayaan Capai Rp 15 Miliar Padahal Gaji Diduga Rp 5 Juta, Publik Hitung Pendapatan Mayor Teddy: Aneh Bin Ajaib!

Para ulama fikih juga pernah mendefinisikan hibah dalam banyak kitab. Syaikh Abdurrahmân as-Sa’di dalam Minhâjus Sâlikin mengungkap bahwa hibah adalah pemberian harta cuma-cuma dalam keadaan hidup dan sehat.

Sementara Imam an-Nawawi menjelaskan tentang hibah sebagai pemberian cuma-cuma dengan mengutip perkataan Imam as-Syâfi’i yang berbunyi, "Imam as-Syâfi’i rahimahullah membagi pemberian dengan menyatakan, ‘Pemberian harta oleh manusia tanpa imbalan (tabarru’) kepada orang lain terbagi menjadi dua (pertama) yang berhubungan dengan kematian yaitu wasiat dan (kedua) yang dilaksanakan dalam masa hidupnya. Yang kedua ini terbagi menjadi dua jenis; salah satunya adalah murni pemberian (at-tamlîk al-mahdh) seperti hibah dan sedekah. Yang kedua adalah wakaf.

Hukum hibah

Hibah disyariatkan untuk mendekatkan hati dan menguatlan tali cinta antara manusia. Hal ini ada di dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai."

Selain anjuran, Nabi Muhammad juga memperingatkan umatnya agar jangan pernah menarik kembali hibah. Saking kerasnya larangan ini, Rasulullah mengibaratkan seperti anjing yang menjilat muntahnya sendiri.

Baca Juga: Mengenal Hibah, Sumber Harta Mayor Teddy yang Kekayaannya Tembus Rp15,3 M di LHKPN

"Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya," demikian bunyi haditsnya.

Di dalam Alquran, hibah dibahas di dalam Surat An-Nisa. Dalam ayat tersebut, Allah menghalalkan untuk memakan sesuatu yang berasal dari hibah. Ini menunjukkan bahwa hukum hibah itu boleh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI