Suara.com - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hari ini, sang aktor menghadirkan dua orang saksi.
Dalam sidang, saksi dari Baim Wong tersebut memberikan keterangan bahwa Paula Verhoeven berada dalam satu ruangan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya.
"Dua orang saksi ini menjelaskan, ada seorang wanita berduaan di satu tempat dengan laki-laki yang bukan muhrimnya," kata pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Saat ditanya, apakah keberadaan mereka ada di ruang publik, Fahmi Bachmid menegaskan, "tidak mungkin di ruang publik sampai jam 4 subuh."
Baca Juga: Enggan Bicarakan Paula Verhoeven Lagi, Baim Wong Mau Hidup Tenang Bareng Anak-Anak
Fahmi Bachmid tidak menjelaskan secara rinci apa yang dilakukan Paula Verhoeven bersama laki-laki tersebut. Namun yang jelas dari keterangan saksi, dua orang yang bukan muhrimnya tersebut berada di sebuah tempat selama berjam-jam.
"Tidak boleh saya kasih tahu, yang jelas saksinya menjelaskan secara gamblang bahkan dari jam sekian, jam 3, jam 4," ujar Fahmi Bachmid.
Mengenai apakah keterangan tersebut bisa menjadi penguat kecurigaan Baim Wong soal dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven, Fahmi Bachmid menyerahkan semua keputusan pada majelis hakim.
Pihaknya pun, sudah mengumpulkan total 83 bukti untuk sidang perceraian Baim Wong. Tak hanya itu, ada juga 14 saksi yang dihadirkan, termasuk diantaranya tiga orang sebagai saksi ahli.
"Tidak dibenarkan manakala ada seorang wanita berduaan yang bukan muhrimnya. Sekali lagi, ini pengadilan agama dan yang berlaku adalah syariat Islam," ucap Fachmi.
Baca Juga: Marshanda Datang ke Pengajian 7 Hari Meninggalnya Ayah Baim Wong, Muncul Isu CLBK
Sidang selanjutnya akan digelar dua minggu ke depan. Agendanya menghadirkan saksi dari pihak Paula Verhoeven.