Suara.com - Wika Salim baru saja melaporkan mantan manajernya ke Polda Metro Jaya. Kasusnya terkait dugaan penipuan, penggelapan hingga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak sendiri, Wika Salim turut ditemani pengacaranya, Sandy Arifin. Sang pengacara mengatakan, nantinya polisi tinggal menentukan pasal apa yang bisa diterapkan pada kasus sang biduan.
"Kami resmi membuat laporan polisi, karena hampir dua minggu kita berkomunikasi dengan Wika dan berkonsultasi kepada pihak penyidik," kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2025).
Tak hanya konsultasi ke pihak penyidik, Wika Salim juga sudah mengantongi restu keluarga untuk mengusut kasus ini hingga ke ranah hukum.
Baca Juga: Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo
"Ini sudah dipertimbangkan dan menjadi keputusan aku dan keluarga," kata Wika Salim.
Keputusan Wika Salim melaporkan mantan manajernya tersebut juga karena jumlah uang yang digelapkan tidak sedikit. Total kerugian yang ia alami bahkan mencapai miliaran rupiah.
"Kalau untuk aku, nilainya sangat besar. Apalagi juga sekarang ditambah kita bukti-buktinya juga sudah makin kuat," kata Wika Salim.
Belum lagi Wika Salim sebenarnya sudah memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun karena opsi ini tak bisa lagi ditempuh, maka penyanyi 32 tahun tersebut melaporkan perkara ini ke pihak berwajib.
Baca Juga: Yuk, Mulai Tahun Baru dengan Hemat: Nikmati Promo Serba Seribu di Aplikasi ShopeePay!
"Seiring berjalannya waktu, dari pihak terlapor pun tidak ada menunjukkan benar-benar iktikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Wika Salim.
"Jadi ya, makanya kenapa akhirnya kita laporkan, karena ya tidak ada titik temu untuk penyelesaian secara kekeluargaan," ujarnya.