Suara.com - Sidang vonis kasus pencemaran nama baik Jhon LBF yang dilakukan mantan karyawannya, Septia Dwi Pertiwi, akan digelar pada Rabu (22/1/2025) besok.
Jelang sidang vonis, duduk perkara maupun fakta yang terungkap dalam kasus pencemaran nama baik Jhon LBF atas eks karyawannya di PT Lima Sekawan Indonesia (High Five).
Dikutip pada Selasa (21/1/2025), berikut adalah 5 fakta kasus pencemaran nama baik Jhon LBF.
1. Awal Mula Polemik
Pada Kamis (19/1/2023), Septia dengan akun Twitter @septiadp meninggalkan jejak digital ihwal pengalaman bekerja 21 bulan untuk Jhon LBF. Dia menuding, mantan bosnya kerap sembarang memotong gaji dan memecat karyawan.
"Ga mauu ah soalnya suka potong gaji karyawan sesukanya, tapi sayangnya waktu potong gaji ga pernah dikontenin dan pecatin karyawannya tapi haknya ga dikeluarin yang seharusnya, slip gaji pun gapernah ada," kata Septia.
2. Klarifikasi Jhon LBF
Sebelum mengambil langkah hukum, Jhon LBF sempat bertemu awak media pada Januari 2023 dalam rangka mengungkap bukti surat peringatan kepada Septia. Pada kesempatan itu, dia juga membantah tudingan miring yang menerpanya.
"Itu menurut saya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang pendalilnya harus bisa memberikan buktinya," ucap Jhon LBF.
Baca Juga: Menaksir Biaya Umrah Sunhaji yang Dibayari Gus Miftah, Istri dan Anak Ikut Diboyong ke Tanah Suci
3. Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam sidang penuntutan pada Rabu (11/12/2023), Septia dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Beberapa pihak seperti LBH Jakarta sudah mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam perkara ini. Mereka sepakat Septia bebas dari tuntutan.
4. Pledoi Eks Karyawan
Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Septia mengungkap sejumlah kesaksian selama 21 bulan bekerja untuk Jhon LBF. Dia mengeklaim, kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari eks bosnya.
"Penjelasan yang dilakukan buruh selalu dianggap membantah bagi pak Henry, dan pak Henry sangat tidak suka buruh membantah," ujar Septia.
5. Disorot Wamenaker
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel ikut menyorot kasus ini. Dia mengungkap, pihaknya siap memberi perlindungan kepada Septia.
"Oke, pokoknya, kalau diintimidasi atau ada apapun, jangan takut, laporin saya ya. Saya gak peduli siapa dia," tutur Noel.