Bima mengungkap peraturan ini dibuat untuk memperketat poligami. "Intinya, (Pergub ASN boleh poligami) itu untuk memperketat proses poligami untuk ASN ini enggak mudah, supaya enggak gampang kawin cerai," tuturnya.
Bima menerangkan, jika dalam Pergub tersebut tertera beberapa syarat berpoligami yang sulit untuk dipenuhi oleh para ASN.
Pertama, jika istri tidak bisa melakukan kewajibannya secara biologis karena adanya hambatan psikologis tertentu. Kedua, istri mengalami sakit atau cacat sehingga tak bisa menjalankan kewajibannya. Ketiga, tidak memiliki keturunan dalam kurun waktu 10 tahun.
2. Meningkatnya Jumlah Perceraian ASN
Lebih lanjut, Bima mengungkap jika munculnya Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.
Diungkap Bima, sepanjang tahun 2024, ada sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN. Di antara kasus perceraian tersebut, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai.
Oleh karena itu, Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dibuat sebagai salah satu upaya untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai. "Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," tegasnya.
3. Melindungi Istri
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, peraturan tersebut juga dibuat untuk melindungi para istri ASN. "Pak Gubernur ingin melindungi, saya ulangi narasinya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak," ucap Tito.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dipolisikan ke MKD, Diduga Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
"Jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," tutur Tito.