Diprotes Rieke Diah Pitaloka, Ini Sederet Alasan di Balik Pergub ASN Boleh Poligami

Yohanes Endra Suara.Com
Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB
Diprotes Rieke Diah Pitaloka, Ini Sederet Alasan di Balik Pergub ASN Boleh Poligami
Rieke Diah Pitaloka (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, penerbitan Peraturan Gubernur atau Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 terkait perizinan berpoligami untuk para aparatur sipil negara (ASN) Jakarta mendapat respon negatif dari publik. Adapun salah satunya dari artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka mengaku, dirinya tak habis pikir dengan kebijakan seputar poligami untuk ASN Jakarta yang diterbitkan saat Pemerintah Pusat tengah memperjuangkan reformasi birokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. 

"Aku lagi mau spill salah satu Pergub yang bikin aku berdegub-degub. Pergub yang baru diterbitkan oleh PJ Gubernur Jakarta. Di tengah Pemerintah Pusat sedang berjuang untuk mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi," ungkapnya. 

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dipolisikan ke MKD, Diduga Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

"Eh, eh kok gitu ya? PJ Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami, menurut lo?"kritiknya tajam. 

Bahkan, Rieke pun secara terang-terangan mempertanyakan apakah tidak ada masalah lain yang lebih penting untuk diselesaikan ketimbang sekadar mengurusi poligami.

"Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?"tandasnya geram. 

Meski kebijakan tersebut mendapat banyak respon negatif dari publik, pemerintah membeberkan sejumlah alasan di balik penerbitan Pergub tersebut. Apa saja? Berikut ulasannya. 

Alasan di Balik Pergub ASN Boleh Poligami

Bima Arya, Tito Karnavian, dan Teguh Setyabudi
Bima Arya, Tito Karnavian, dan Teguh Setyabudi

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, ada sederet alasan mengapa peraturan terkait ASN boleh berpoligami dibuat. Adapun di antaranya adalah: 

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Terima Kasih kepada Sri Mulyani, Unggahan PPN Tidak Jadi Naik Tuai Pro Kontra

1. Memperketat Proses Poligami

Bima mengungkap peraturan ini dibuat untuk memperketat poligami. "Intinya, (Pergub ASN boleh poligami) itu untuk memperketat proses poligami untuk ASN ini enggak mudah, supaya enggak gampang kawin cerai," tuturnya. 

Bima menerangkan, jika dalam Pergub tersebut tertera beberapa syarat berpoligami yang sulit untuk dipenuhi oleh para ASN.

Pertama, jika istri tidak bisa melakukan kewajibannya secara biologis karena adanya hambatan psikologis tertentu. Kedua, istri mengalami sakit atau cacat sehingga tak bisa menjalankan kewajibannya. Ketiga, tidak memiliki keturunan dalam kurun waktu 10 tahun.

2. Meningkatnya Jumlah Perceraian ASN

Lebih lanjut, Bima mengungkap jika munculnya Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.

Diungkap Bima, sepanjang tahun 2024, ada sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN. Di antara kasus perceraian tersebut, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai.

Oleh karena itu, Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dibuat sebagai salah satu upaya untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai. "Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," tegasnya.

3. Melindungi Istri

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, peraturan tersebut juga dibuat untuk melindungi para istri ASN. "Pak Gubernur ingin melindungi, saya ulangi narasinya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak," ucap Tito.

"Jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," tutur Tito.

4. Tak Ada Norma Baru

PJ Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menyebut jika sebenarnya tak ada norma baru dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025. "Jadi, normanya kan norma yang sudah ada. Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN," tegas Teguh.

Teguh menjelaskan jika Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi hak dan istri para ASN. "Dalam Pergub nomor 2 tahun 2005. Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya," tandas Teguh.

Kontributor : Anistya Yustika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI