Suara.com - Baru-baru ini, penerbitan Peraturan Gubernur atau Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 terkait perizinan berpoligami untuk para aparatur sipil negara (ASN) Jakarta mendapat respon negatif dari publik. Adapun salah satunya dari artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka mengaku, dirinya tak habis pikir dengan kebijakan seputar poligami untuk ASN Jakarta yang diterbitkan saat Pemerintah Pusat tengah memperjuangkan reformasi birokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
"Aku lagi mau spill salah satu Pergub yang bikin aku berdegub-degub. Pergub yang baru diterbitkan oleh PJ Gubernur Jakarta. Di tengah Pemerintah Pusat sedang berjuang untuk mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi," ungkapnya.
"Eh, eh kok gitu ya? PJ Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami, menurut lo?"kritiknya tajam.
Bahkan, Rieke pun secara terang-terangan mempertanyakan apakah tidak ada masalah lain yang lebih penting untuk diselesaikan ketimbang sekadar mengurusi poligami.
"Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?"tandasnya geram.
Meski kebijakan tersebut mendapat banyak respon negatif dari publik, pemerintah membeberkan sejumlah alasan di balik penerbitan Pergub tersebut. Apa saja? Berikut ulasannya.
Alasan di Balik Pergub ASN Boleh Poligami

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, ada sederet alasan mengapa peraturan terkait ASN boleh berpoligami dibuat. Adapun di antaranya adalah:
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dipolisikan ke MKD, Diduga Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
1. Memperketat Proses Poligami