Kenapa Pengadilan Jepang Denda Dewi Soekarno Rp 3 Miliar? Pecat Karyawan Pulang dari Indonesia Saat Pandemi Covid-19!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 20 Januari 2025 | 23:01 WIB
Kenapa Pengadilan Jepang Denda Dewi Soekarno Rp 3 Miliar? Pecat Karyawan Pulang dari Indonesia Saat Pandemi Covid-19!
Ratna Sari Dewi Soekarno atau Dewi Soekarno. (Perpusnas.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sari Dewi atau Dewi Soekarno, istri keenam Presiden Soekarno, dijatuhi denda sebesar 29 juta yen atau setara Rp 3,03 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang.

Perempuan berdarah Jepang yang memiliki nama asli Naoko Nemoto atau Shichihoko Nemoto itu diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua mantan karyawannya.

Informasi dari pemberitaan, kasus pemecatan itu berawal sejak Februari 2021, saat pandemi Covid-19 sedang melanda. Dewi Soekarno pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya.

Ketika kembali ke Jepang, situasi pandemi memicu kekhawatiran di kalangan karyawannya yang memilih bekerja jarak jauh selama dua minggu. Namun, keputusan itu justru membuat Dewi marah, dan kedua karyawan tersebut menerima email pemberitahuan pemutusan kontrak kerja pada 14 Februari 2021.

Lantas, pada Maret 2022, kedua mantan karyawan Dewi Soekarno mengajukan kasus ini ke pengadilan ketenagakerjaan. Lima bulan kemudian, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Dewi harus membayar kompensasi sebesar 3 juta yen untuk setiap karyawan sebagai pengganti gaji yang belum dibayar. Namun, Dewi menolak putusan tersebut dan mengajukan gugatan balik terhadap kedua mantan karyawannya.

Dalam gugatannya, Dewi menyatakan bahwa kedua karyawan tersebut telah menyebabkan kerugian dengan menyebarkan informasi keliru terkait risiko infeksi Covid-19.

Namun, pada Desember 2024, pengadilan memutuskan pemecatan kedua karyawan itu tidak sah dan memerintahkan Dewi untuk membayar total 29 juta yen, termasuk bunga.

Kasus ini bukanlah yang pertama kali menjerat Dewi Soekarno. Pada November 2022, Dewi juga terlibat sengketa dengan majalah Weekly Shincho yang melaporkan perseteruannya dengan mantan karyawannya.

Selain itu, Dewi pernah menggugat Weekly Bunshun karena dianggap mencemarkan nama baiknya terkait dugaan penggelapan dana amal sebesar 17 juta yen.

Rekam jejak hukum Dewi juga mencakup insiden dengan Grand Prince Hotel Takanawa pada 1992, di mana ia menggugat hotel tersebut setelah mantel bulunya robek. Namun, bukti CCTV menunjukkan mantel tersebut sudah rusak sebelum dititipkan.

Untuk diketahui, Dewi Soekarno menikah dengan Presiden Soekarno pada 1962. Dia adalah salah satu figur penting dalam sejarah keluarga sang proklamator.

Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai seorang anak bernama Kartika Sari Dewi Soekarno. Hingga kini, Dewi dikenal sebagai sosok yang kontroversial namun tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI