Mengambil milik bersama yang disiratkan dalam ghulul tidak jauh berbeda dari makna korupsi itu sendiri. Dilansir dari laman Almanhaj, ghulul dikategorikan sebagai dosa besar.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah saw bersabda bahwa Ghulul adalah celaan dan aib bagi mereka yang melakukannya hingga hari kiamat.
"Janganlah kamu melakukan ghulûl, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat”. [HR. Ahmad].