Suara.com - Belakangan ini, Raffi Ahmad terus menuai kritikan dari publik. Dimulai dari pengakuan atas kepemilikan mobil dinas pelat RI 36 hingga dugaan penggunaan patwal.
Raffi diduga menggunakan pengawalan saat menemui Andre Taulany. Padahal saat itu, ayah tiga anak ini sedang tidak melakukan tugas/dinas sebagai Utusan Khusus Presiden.
Tindakan tersebut semakin menambah daftar kontroversi yang melibatkan nama suami Nagita Slavina ini. Persoalan hukum bahkan turut dibahas di beragam komentar di media sosial.
Lantas, masih soal hukum, bagaimana Islam memandang mereka yang menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi?
Baca Juga: Lagi Disorot Perihal Mobil Dinas, Raffi Ahmad Pamer Makan Siang Bareng Gibran Rakabuming
Ditelusuri oleh Suara.com pada Minggu (19/1/2025), menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi itu tidak diperbolehkan dalam Islam. Bahkan ada istilah khusus yang digunakan untuk menyebutnya.
Hukum untuk menggunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi adalah haram. Dosa juga bisa timbul dari tindakan tersebut.
Istilah yang dikaitkan pertama adalah Ghasab. Ghasab sendiri bisa dipahami sebagai menggunakan barang orang lain (bersama) tanpa izin/kerelaan dari pemiliknya.
Bertolak dari sana, ada istilah lain yang mirip dan masih berkaitan dengan Ghasab. Istilah tersebut adalah Ghulul.
Istilah Ghulul ini mulanya diartikan sebagai menggunakan/memanfaatkan harta rampasan perang yang masih menjadi milik bersama untuk kepentingan pribadi. Ghulul ini juga dilarang oleh Rasulullah saw.
Baca Juga: Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
Sisi lain, ulama pun beberapa kali menyinggung istilah ghulul ini. Lebih umumnya, istilah ghulul dikaitkan dengan praktik korupsi.
Mengambil milik bersama yang disiratkan dalam ghulul tidak jauh berbeda dari makna korupsi itu sendiri. Dilansir dari laman Almanhaj, ghulul dikategorikan sebagai dosa besar.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah saw bersabda bahwa Ghulul adalah celaan dan aib bagi mereka yang melakukannya hingga hari kiamat.
"Janganlah kamu melakukan ghulûl, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat”. [HR. Ahmad].