Suara.com - Anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, geram dengan aturan baru yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi tentang izin dan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 4 ayat 1 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tertulis tentang aturan ASN pria yang ingin memiliki istri lebih dari 1, atau poligami, wajib mendapat izin dari atasannya.
"Penting bener yang diterbitkan Pj Gubernur Jakarta soal ASN poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?" tulisnya dalam caption, dikutip dari postingan Rieke Diah Pitaloka pada Sabtu (18/1/2025).
Menantang aturan tersebut, Rieke berharap Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung - Rano Karno, untuk segera mencabut aturan tersebut segera setelah dilantik.
"Aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Dul, mudah-mudahan cepat dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta," katanya.
Rieke menambahkan, "Cepat revisi pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih, emang nggak ada urusan lain ASN di DKI?"
Menurutnya, seharusnya perundangan daerah terkait ASN difokuskan pada tugas sebagai pelayan publik. Terutama pada masalah birokrasi supaya lebih terencan dan terarah.
Alih-alih demikian, Teguh Setyabudi justru mengurusi rumah tangga pegawai-pegawainya.
"Katanya, Reformasi Birokrasi, fokuslah pada birokrasi yang dapat bekerja untuk tercapainya kesejahteraan rakyat, bukan mengurusi urusan rumah tangga ASN, apalagi soal poligami," katanya.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dituding Langgar Kode Etik DPR, Si Oneng Langsung Paparkan Arti Parlemen
Ternyata publik juga curiga bahwa peraturan tersebut kemungkinan diperuntukkan bagi Teguh Ssetyabudi sendiri.
"Ya mungkin yang membuat dan mengesahkan pengin dipermudah keinginannya untuk nambah jadi dua," sindir seorang warganet di kolom komentar.
"Hahaha, urusan beginian paling cepat para pembuat kebijkan," kata warganet yang lain.
"Itu mah mau melegalkan dirinya aja udah terlalu mentok," ujar warganet lainnya.