Suara.com - Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengkritik aturan baru yang ditertibkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rieke menyoroti Pasal 4 yang mengatur izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Disebutkan bahwa pegawai ASN wajib mendapat izin dari atasannya.
"Eh, eh, kok gitu ya? Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami. Menurut lo?" sindir Rieke Diah Pitaloka, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).
Bintang Sitkom 'Bajaj Bajuri' ini curiga Teguh Setyabudi tengah mencari pembenaran untuk diri sendiri.
Baca Juga: 6 Potret Ruang Kerja Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Lebih Mewah dari Kantor RANS?
"Memangnya boleh Pj. Gubernur keluarkan Pergub jelang pelantikan gubernur definitif? Penting bener yang diterbitkan Pj. Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?" kata anggota DPR RI ini.
Menurutnya, perundangan daerah terkait ASN seharusnya berfokus pada tugas-tugas sebagai pelayan publik, terutama terkait masalah birokrasi supaya lebih terencana dan terarah dengan baik.
"Katanya, Reformasi Birokrasi, fokuslah pada birokrasi yang dapat bekerja untuk tercapainya kesejahteraan rakyat, bukan mengurusi urusan rumah tangga ASN, apalagi soal poligami," ujar Rieke memberi teguran.
Kritik Rieke Diah Pitaloka mendapat dukungan dari warganet. Mereka juga merasa aneh mengapa Teguh Setyabudi justru lebih memikirkan rumah tangga ASN dibanding kepentingan warganya.
"Bikin Pergub untuk perkembangan Jakarta dong, ini buat perkembangan rumah tangga," kata seorang warganet.
Baca Juga: Citra Kirana Umrah Bareng Anak dan Suami, Cara Gendong Putranya Jadi Sorotan
"Makin anomali aja ini negara. Pantau terus bu," harap warganet yang lain.